MANADO, POSKO-TV | Aliansi Masyarakat Penambang Bersatu Indonesia (AMPBI) Stenly Sendow, SH  selaku ketua  menyampaikan bahwa pemberitaan yang membawa nama Yandri Oroh dengan Permasalahan Tambang di Wilayah Manguni sangat tidak berdasar dan asal bunyi.


Stenly menegaskan bahwa aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) di wilayah Manguni tidak ada sangku pautnya dengan Yandri Oroh. “Jika memang benar ada keterhubungan dengan Yandri Oroh, perlu dibuktikan dan diperlihatkan akan aktifitas dari Yandri Oroh di Wilayah tersebut ”. 


Pemberitaan Miring Terhadap Yandri Oroh merupakan tindakan yang merusak nama baik seseorang , tentu hal seperti ini perlu di atensi agar tidak tercipta lagi.


Berdasarkan Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3) Penyerangan nama baik dengan sengaja dan melawan hukum melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau denda Rp 750 juta.


“Kami mengecam keras pemberitaan yang tak berdasar tersebut, Asal bunyi akan pribadi seseorang bisa menjadi masalah serius  pasalnya sangat merugikan yang bersangkutan, Tutup Stenly dengan Nada Tegas